Cara Menggunakan & Panduan Perhitungan THR
Langkah-Langkah Menghitung THR
- Pilih metode input upah: Total Upah Bulanan atau Gaji Pokok + Tunjangan Tetap.
- Masukkan nominal upah bulanan yang sah diterima setiap bulan.
- Tentukan masa kerja karyawan: ketik durasi tahun dan bulan secara manual, atau pilih opsi tanggal mulai kerja.
- Gunakan opsi tambahan untuk mengatur pembulatan dan perkiraan tanggal pembayaran (opsional).
- Klik tombol Hitung Estimasi THR untuk melihat rincian perhitungan, rumus yang diterapkan, dan salin hasil ringkasan.
Apa Itu Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan?
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang perayaan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Kewajiban pembayaran ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
Cara dan Rumus Menghitung Besaran THR
Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang sah di Indonesia, besaran THR dikelompokkan ke dalam dua kondisi masa kerja:
1. Masa Kerja 1 Bulan s.d. Kurang dari 12 Bulan
Diberikan secara proporsional (prorata) berdasarkan jumlah bulan kerja yang telah dijalani:
2. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar:
Komponen Upah yang Menjadi Dasar Perhitungan
Dasar upah satu bulan yang digunakan untuk menghitung THR terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan (Clean Wages): Gaji pokok yang diterima secara utuh setiap bulan; atau
- Gaji Pokok + Tunjangan Tetap: Apabila perusahaan memberikan tunjangan tetap (tunjangan yang jumlahnya tetap dan dibayarkan teratur tanpa dipengaruhi kehadiran).
Catatan: Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian atau uang transportasi berbasis kehadiran tidak termasuk dalam dasar perhitungan THR.
Waktu Pembayaran THR
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan berlangsung dan harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah, bukan dalam bentuk barang atau bingkisan.